PERATURAN DAN TATA TERTIB
SMK PARIWISATA PUSPA WISATA PGRI SERPONG
BAB I
PENDAHULUAN
Sekolah adalah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar dan siswa berlatih agar kepribadian , kecerdasan dan keterampilan berkembang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Untuk terlaksananya dan tercapainya tujuan diatas perlu adanya usaha, itikad, pengertian dan kerjasama anatara seluruh personal sekolah yaitu guru, karyawan dan siswa, dengan orang tua atau masyarakat serta instansi terkait.
Aturan dan tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana kondusif mendukung tujuan penddikan, sehingga kegairahan siswa – siswi belajar dan guru mengajar dapat terjadi, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
BAB II
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
2.1 Alokasi Waktu
Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
Pagi : Senin s/d Kamis, dan Sabtu 06.45 s/d 12.20
Jum’at 06.45 s/d 11.15
Siang : Senin s/d Kamis, dan Sabtu 13.00 s/d 17.45
Jum’at 13.15 s/d 17.30
2.2 Kehadiran Siswa
- Siswa harus hadir di sekolah 10 menit sebelum proses belajar mengajar di mulai
- Siswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Sekolah melalui guru piket dan atau wali kelas.
- Minimal kehadiran siswa dalam proses KBM adalah 90% dari hari efektif setiap semester.
- Siswa yang terlambat harus melapor kepada guru piket dan wajib memberi alasan keterlambatan. Guru piket berhak memberikan hukuman yang positif dan edukatif sebelum siswa dipersilahkan untuk mengikuti KBM.
- Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit tidak diijinkan masuk di jam pelajaran pertama dan akan diberikan ijin masuk pada pelajaran berikutnya setelah diberi ijin masuk oleh guru piket.
- Siswa yang terlambat lebih dari 30 menit akan di pulangkan.
- Siswa yang terlambat lebih dari 3 kali akan mendapat surat peringatan.
2.3 Kegiatan Belajar di Sekolah
- Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diatur sekolah.
- Setiap hari kegiatan belajar didahului dengan mengaji pada 5 menit sebelum mulai KBM dan di akhiri dengan berdo’a bersama dipimpin oleh wali kelas atau guru di jam pertama.
- Apabila guru sedang mengajar, siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain.
- Siswa wajib menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan belajar termasuk tugas – tugas dan buku.
- Siswa menggunakan sarana dan prasarana yang ada di sekolah dengan hati – hati dan penuh tanggung jawab.
2.4 Meninggalkan Jam Belajar
- Untuk di dalam lingkungan sekolah
- Seizin guru yang sedang mengajar dikelas
- Diketahui pembina/piket
- Untuk Keluar Lingkungan Sekolah
- Seizin guru yang sedang mengajar di kelas
- Seizin pembina/piket
- Harus ada keterangan dari orang tua
2.5 Penilaian dan Pelaporan
- Setiap siswa wajib mengerjakan tugas – tugas yang diberikan oleh guru.
- Seluruh siswa wajib mengikuti ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas dan ujian praktek setiap mata pelajaran yang ditentukan sekolah oleh sekolah.
2.6 Penampilan Siswa
- Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah
- Senin – selasa : Coklat lengkap dengan atribut, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih Panjang, sepatu pantopel hitam, untuk yang berkerudung menggunakan kerudung Cream.
- Rabu : Pramuka lengkap dengan atribut, ikat pinggang hitam, kaos kaki panjang hitam, sepatu tali hitam (Warior, NB, Converse).
- Kamis : Batik Sekolah, rok/celana hitam lengkap dengan atribut, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu tali hitam.
- Jum’at : Muslim sekolah, rok/celana hitam, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu tali hitam, kerudung putih.
- Sabtu : Jas/Blazer hitam, rok/celana hitam, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu pantopel.
- Ketentuan Rambut
- Siswa putri yang berambut panjang (lebih sebahu) dan tidak berjilbab, rambut diikat dengan ikat rambut/hair net.
- Siswa putra dilarang berambut panjang/gondrong (lebih dari 3cm) dan tidak boleh dikuncir (harus rapi dan tidak mengundang perhatian khusus seperti di mowhawk, jabrik, gondrong dsb.)
BAB III
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH
3.1 Siswa wajib turut berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kekeluargaan, dan kerindangan (K6) kelas dan sekolah.
3.2 Dilarang membuat gaduh atau keributan dalam kelas sehingga mengganggu kelas lain.
3.3 Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, mengotori meja, kursi, tembok, WC, dll.
3.4 Dilarang merusak kelengkapan, hiasan kelas, dan tumbuh – tumbuhan yang ada disekolah.
3.5 Siswa wajib menjaga, memelihara, fasilitas sekolah dikelas atau di ruangan lainnya.
BAB IV
KETAHANAN DAN KEMANAN SEKOLAH
4.1 Selama berada di lingkungan dan sekitar sekolah seluruh siswa dilarang :
- Membawa rokok dan atau merokok
- Membawa senjata tajam dan atau alat – alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
- Membawa, membaca dan atau mengedarkan buku, majalah, komik, gambar, video dsb. Yang berbau pornografi.
- Membawa, meminum dan atau mengedarkan minuman keras.
- Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba.
- Membawa kartu, alat judi dan atau bermain judi.
- Melakukan pemerasan, permusuhan, perkelahian dan pelecehan terhadap warga sekolah.
4.2 Seluruh siswa/i wajib menjaga nama baik sekolah
4.3 Siswa dilarang bersolek dan mengenakan perhiasan berlebihan.
4.4 Siswa dilarang mengenakan anting, gelang, kalung serta aksesoris lain selama berada dilingkungan sekolah.
4.5 Seluruh siswa/i dilarang berkuku panjang, mengecatrambut dan mengecat kuku.
4.6 Seluruh siswa/i dilarang menerima tamu kecuali telah diijinkan oleh kepala sekolah/ PKS/ Guru Piket.
4.7 Dilarang menggunakan softlens dan kawat gigi selain atas petunjuk dokter.
4.8 Siswa putra dilarang berkumis dan berjenggot.
BAB V
SIKAP DAN PERILAKU SISWA
5.1 Siswa harus memiliki sikap hormat kepada sesama teman, guru dan karyawan sekolah.
5.2 Siswa bersikap jujur, sportif, berani bertanggung jawab, mengakui kesalahan dan menerima setiap sanksi yang diberikan akibat perilakunya.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
6.1 Setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran pendidikan yang sama dan sebaik – baiknya dari Sekolah
6.2 Siswa dilindungi hanya oleh sekolah dari tindakan sewenang – wenang yang merugikan pribadinya.
6.3 Siswa berhak mengadukan masalah, menyampaikan keluhan kepada wali kelas, BK/BP, wakasek dan Kepala Sekolah untuk mendapatkan tanggapan dan perhatian.
6.4 Siswa wajib mematuhi peraturan dan tata tertib secara keseluruhan dan menerima segala sanksi yang dikenakan sebagai akibat dari perilaku dan pelanggarannya.
BAB VII
PELANGGARAN DAN SANKSI
7.1 Siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi didasarkan atas berat ringannya Pelanggaran yang dilakukan berupa:
- Teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga
- Hukuman fisik terukur (Dalam batas wajar)
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikembalikan kepada orang tua/wali
BAB VIII
PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam aturan tata tertib ini akan di atur secara khusus melalui keputusan kepala sekolah.
Ditetapkan di : Tangerang Selatan
Pada Tanggal : 11 Juli 2017
Kepala Sekolah,
Hidayat Mulyana, S.Pd